
Setelah petugas menghubungi orangtua FN, wanita 21 tahun itu pun mengaku jika ia berbohong dan sebenarnya tidak berstatus ODP.
"FN ini kami bawa ke Mako Satpol PP dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Setelah dihubungi orangtua yang bersangkutan, ternyata ia hanya mengaku ODP untuk membohongi petugas," kata Alfiadi kepada wartawan, Jumat (3/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
FN kemudian diminta pulang ke rumah orangtuanya di Bukittinggi menggunakan travel.
Menurt Alfiadi, razia rumah kontrakan dan kos untuk mencegah orang berkumpul untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memberlakukan jam malam untuk warganya mulai 30 Maret 2020.
Menurut Wali Kota Padang Mahyeldi, masyarakat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.