
Kemudian diberikan pelatihan sebelum bekerja dengannya. Salah satunya korban nama R. "Ternyata korban R diminta untuk tiduran telentang kemudian dipijit-pijit oleh tersangka pada bagian dada atau payudara hingga alat vitalnya," ujar penyidik senior UPPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Erlehana Br. Maha
Setelah peristiwa itu, korban R langsung nekat melaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.
"Saat diamankan, ternyata bukan korban R saja yang diperdayai, melainkan ada seorang santri Ponpes di wilayah Lawang juga menjadi korban dengan modus yang sama," tambah Aipda Erlehana.
Kini elaku dijerat pasal pencabulan 82 juncto 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014, yang ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara.